|
R. Indra Hadi Niza, SH (Kasi Pidum Kajari Sumenep) PLT Kajari Sumenep Tanggal 22 Juli 2010 kemarin, instusi kejaksaan memperingati hari jadinya yang ke 50. Hari jadi yang dikenal dengan nama hari Adhyaksa.
Seperti institusi apapun, kejaksaan juga tak lepas dari kritik. Kinerja dan prestasinya selama ini banyak menuai pelototan. Salah satu yang dipelototi saat ini ialah, kejaksaan dianggap masih royal menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi. Kejaksaan juga disebut minim prestasi dalam proses penegakan hukum (Jawa Pos, 22 Juli 2010).
Di sisi lain kejaksaan juga membeberkan pencapaian kinerjanya selama 1 tahun terakhir. Di sana disebutkan, selama rentang waktu Januari-Juni 2010, jumlah perkara korupsi yang disidik mencapai 1.328. Yang sudah berlanjut ke tahap penuntutan sejumlah 741.
Bahkan di harian yang sama, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, dari jumlah perkara tersebut, jumlah uang negara yang diselamatkan mencapai angka Rp 123,7 miliar. Untuk bidang tindak pidana umum, kejaksaan menerima 129.116 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik.
Nah, terlepas dari kicauan kontroversi itu, bagaimana seharusnya korp ini memaknai hari jadinya? Berikut bincang-bincang Reporter M. Farhan Muzammily dengan Plt Kajari Sumenep R. Indra Hadi Niza, SH, Kamis (22/07).
Dari segi usia, kejaksaan sudah berumur setengah abad. Apa makna yang bisa dipetik dari momentum penting ini? Ya sesuai dengan Tema Hari Bhakti Adhyaksa Ke-50 Tahun 2010 yaitu “Hari Bhakti Adhyaksa 2010 Sebagai Momentum Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kejaksaan RI Melalui Pelaksanaan Reformasi Birokrasi”, banyak makna yang bisa kita petik. Di sini ada banyak sektor atau bidang. Ada bidang intel, pidsus, pembinaan, dan lainnya. Jadi sesuai dengan tema tersebut, perlu adanya sinergi antara tema dengan setiap unsur di kejaksaan.
Mengenai titik tekan dari tema tersebut?
Ya ini sesuai dengan amanat pimpinan. Dalam Amanatnya, Jaksa Agung RI Hendarman Supandji mengatakan bahwa makna dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa kali ini adalah refleksi dan evaluasi institusi terhadap kinerja yang telah disumbangkan kepada masyarakat selama ini. Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang sedang dilaksanakan sekarang ini bertujuan untuk melakukan perbaikan dan mereformasi tatanan birokrasi Kejaksaan menuju perbaikan dan perubahan pola pikir, budaya kerja, tingkah laku yang diawali dari perubahan manajemen berbasis kinerja sehingga menghasilkan pelayanan publik yang prima. Jaksa Agung juga menurunkan empat perintah harian pada seluruh jajaran. Yang pertama, bangun budaya kerja, pola pikir dan tingkah laku birokrasi positif, sebagai landasan dan keyakinan saudara dalam setiap pelaksaan tugas, guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Kedua, tegakkan moralitas positif, utamanya watak kejujuran dan disiplin, dimulai dari diri sendiri, di lingkungan kantor dan masyarakat sekitar. Ketiga, tingkatkan profesionalisme, tidak hanya dalam bidang teknis yuridis, namun juga meliputi fungsi manajemen Kejaksaan yang lain seperti keuangan, administrasi dan arsiparis. Kemudian yang terakhir, tuluslah bekerja, orientasikan pada hasil, kemanfaatan bagi masyarakat serta tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kita.
Secara kongkret, reformasi semacam apa?
Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang telah dilakukan diformulasikan dengan visi mencapai aparat Kejaksaan yang profesional dan berintegritas, demi tercapainya supremasi hukum dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. Impelemntasinya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Jaksa Agung mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Perubahan organisasi Kejaksaan dilakukan guna mewujudkan organisasi Kejaksaan dengan fungsi dan ukuran yang tepat (right sizing), profesional, produktif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan organisasi Kejaksaan menuju organisasi Kejaksaan yang miskin struktural dan kaya fungsi.
Jadi kalau begitu, diperlukan restrukturisasi?
Ya betul. Restrukturisasi Kejaksaan merupakan hal yang strategis untuk dilakukan. Karena akan mempengaruhi berbagai aspek lainnya termasuk perubahan tata laksana dan sumber daya manusia, melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur, sehingga semua jenis pekerjaan baik yang sifatnya teknis yuridis maupun manajerial administratif mempunyai panduan dan arahan yang jelas dan akan memperoleh hasil yang jelas dan terukur.
Kembali pada reformasi birokrasi, apa tercakup juga pada SDM kejaksaan?
Ya, sesuai dengan amanat pimpinan, mengenai Reformasi Sumber Daya Manusia dimulai dari proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil dan calon jaksa Kejaksaan RI. Itu meliputi metode pelatihan dan pendidikan, sistem penilain kinerja, assesment kompetensi individu, pola karier, promosi, rotasi dan mutasi serta pembangunan data base pegawai menuju aparatur Kejaksaan yang kompeten, profesional, berdisiplin tinggi, bertanggung jawab, berintegritas dan bermoral. Program Reformasi Birokrasi melalui Program Quick Wins (percepatan) yang meliputi percepatan penangan perkara dan penanganan pengaduan masyarakat, penerapan sistem teknologi informasi on line dan pengembangan website Kejaksaan akan lebih ditingkatkan pada tahun 2010 dan akan diterapkan di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Bagaimana sistem evaluasinya?
Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan pelaksanaannya harus dikawal melalui pengawasan dan pengendalian secara ketat dan pasti. Instrumen pengawasan dan penilai dijadikan dasar pemberian penghargaan atas prestasi yang dicapai (reward) dan pengendalian atau kontrol yang diaktualisasikan dengan pemberian hukuman (punishment) yang obyektif dan adil terhadap setiap pegawai Kejaksaan RI yang melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela. Terhadap realisasi sistem remunerasi aparatur Kejaksaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Program reformasi Birokrasi Kejaksaan akan menjadi harapan bagi aparatur Kejaksaan RI yang harus diikuti dengan catatan bahwa kebijakan tanpa kompromi atau zero tolerance terhadap KKN harus ditegakkan dan tuntutan kerja harus dipenuhi.
Dalam konteks lokal, fokus kejari Sumenep pada penuntasan kasus Korupsi?
Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang masuk. Intinya setiap kasus yang kami tangani tetap jalan, sesuai koridor. Untuk sementara kasus-kasus korupsi yang menyeret oknum-oknum pejabat Sumenep ditangani kejati. Namun tetap sharing dengan kejari. Seperti kasus kapal DBS, foto udara, maupun di dinas perhubungan.
Saat ini sudah masuk pada tahap apa?
Masih masuk tahap penggalian data dan bukti-bukti.
Penilaian masyarakat terhadap kejaksaan masih minor. Seperti kinerjanya yang dinilai lambat, dan lain sebagainya?
Ya itu tidak benar lah. Kasus-kasus itu ‘kan memang sudah lama terjadi, dan masih berlanjut. Jadi kepada masyarakat juga diharapkan bisa bekerjasama dalam memberikan informasi. Dan lagi, untuk kasus korupsi itu ‘kan pelaku orang pintar-pintar atau cerdas, jadi kita ‘kan juga harus pintar-pintar untuk menghadapinya. Jadi intinya tetap jalan lah.
Harapan?
Kami berharap adanya kesadaran untuk mereformasi diri bagi segenap unsur kejaksaan RI. Mulai dari person per-person dulu. Setelah itu baru pada setiap bidang. Kami juga berharap, kejujuran menjadi sifat yang tak terpisahkan. Karena hal itu berkaitan erat dengan upaya membangun kepercayaan. Sebetulnya, harapan ini sudah dari dulu, tak hanya di peringatan HUT Adhyaksa tahun ini. Tapi intinya perlu penekanan dan peningkatan. (ra) |